oleh: Yudo E B Istoto (Senior Expert Partner Wana Aksara Institute)
Hari ini udara segar usaha di bidang kehutanan kembali memperoleh energi. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan melahirkan kebijakan Menteri LHK No.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan merupakan udara segar untuk bertumbuh-kembangnya multiusaha kehutanan.
Multiusaha kehutanan bukan hal baru, sudah ada di PP No.26