Dalam rangka memberantas pembalakan liar dan peningkatan perdagangan kayu legal, Pemerintah Indonesia telah mengembangkan skema nasional penjaminan legalitas kayu sejak 2003. Skema ini dikenal dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diterima oleh Uni Eropa (UE) melalui Lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT). Rencana aksi tersebut didorong dengan Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership
Oleh : Yudo E B Istoto (Senior Expert Partner Wana Aksara Institute)
Tradisi politik ketatanegaraan di Indonesia menghendaki Presiden menyampaikan pidato tahunan agenda pemerintah dan RAPBN. Pidato tahunan Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2022 berisi agenda pemerintahan dan RAPBN 2023 disampaikan bertepatan dengan menyambut Dirgahayu RI ke 77 di hadapan MPR, DPR dan DPD.
Dalam pidato tersebut terdapat lima agenda pemerintah. Dua di antaranya berkaitan
Oleh: Diah Y. Suradiredja
Tulisan ini adalah bagian dari artikel sebelumnya tentang isu Deforestrasi dan sisi permintaan komoditi ekspor Indonesia. Tulisan ini tujuannya memberikan catatan pengingat pada Pemerintah, Pelaku Usaha dan publik tentang perilaku negara konsumen yang selalu menekan Indonesia dari sisi isu deforestrasi untuk komoditi strategis ekspor Indonesia. Isu yang selalu menjadi performa buruk bagi Indonesia sebagai Negara yang memiliki Hutan Hujan Tropis terbesar ketiga setelah
oleh: Diah Suradiredja (Senior Advisor SPOSI KEHATI)
Tulisan ini disusun sebagai bahan update ke publik dan Pemerintah Indonesia tentang isu bagaimana sisi permintaan dunia terutama Uni Eropa (UE), terhadap komoditi-komoditi strategis Indonesia yang diekspor. Pemahaman tentang langkah-langkah kebijakan UE terbaru, diperlukan untuk dapat mengantisipasi dampak yang akan diterima oleh producer countries, terutama tentang langkah-langkah pengaturan sisi permintaan (demand side)
oleh: Diah Y. Suradiredja (Senior Advisor SPOSI – KEHATI)
Dalam beberapa minggu ini, sebuah dokumen yang diberikan title Naskah Akademik “Kelapa Sawit Sebagai Tanaman Hutan yang Terdegredasi” melayang ke Istana, dan menjadi polemik untuk memaksa sebuah kebijakan kontroversial. Sebuah dokumen yang dipercaya sebagai sebuah Naskah Akademik, dan tidak memunculkan nama aatau person akademisi yang menulis, hampir mempertaruhkan hubungan antara dua perguruan tinggi yang besar, dan membuat kerusuhan
Ragandhi, A., Hadna, A.H., Setiadi, S. and Maryudi, A., 2021. Why do greater forest tenure rights not enthuse local communities? An early observation on the new community forestry scheme in state forests in Indonesia. Forest and Society, 5(1), pp.159-166. doi.org/10.24259/fs.v5i1.11723
Abstract
The Indonesian Ministry of Environment and Forestry recently issued a 35-year permit-based social forestry, called Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), which was implemented in forestlands managed by the State Forest Corporation (SFC). IPHPS is a unique scheme because social forestry permits were previously granted on forestland unencumbered with rights. It provides more secure tenure rights (long-term permits), greater decision-making authority, and improved profit-sharing
Oleh : Yudo E B Istoto (Senior Expert Partner Wana Aksara Institute)
Situasi terasa terbalik-balik dan paradoks itu terjadi dalam pengelolaan hutan rakyat rawa gambut. Terutama ketika harta karun “emas karbon” yang semula sebagai ekosistem penyimpan cadangan karbon paling efisien itu dibuka untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian atau perkebunan, sekonyong-konyong berubah menjadi penyumbang emisi gas rumah kaca. Indonesia memiliki emas karbon di 7 provinsi diproyeksikan menjadi sasaran
Oleh : Yudo E B Istoto (Senior Expert Partner Wana Aksara Institute)
Indonesia telah memilih pendekatan strategi pengendalian perubahan iklim antara lain dengan pendekatan bentang alam dan perencanaan spasial. Pilihan yang berimplikasi terhadap perencanaan klasik kehutanan yang bertumpu pada rumusan sederhana, bahwa keberhasilan mengelola hutan ditentukan oleh batas kawasan hutan yang tetap, diakui semua pihak, sistem silvikultur yang menjamin permudaan hutan serta penentuan etat tebangan yang
Prof. Dr. Ahmad Maryudi kembali masuk dalam daftar World Top 2% Scientists dua tahun berturut-turut pada 2020 dan 2021. Daftar tersebut dipublikasikan oleh Standford University dan Elsevier Report. Peringkat didasarkan pada c-score yang merupakan jumlah sitasi publikasi yang tidak termasuk sitasi oleh diri sendiri (nonself-citation).
Dalam daftar yang dipublikasikan tersebut terdapat 58 peneliti (nasional dan asing) yang berafiliasi dengan institusi yang berkantor di Indonesia. Untuk bidang
Peluncuran Buku “Semburat Cahaya Istimewa: Inovasi dan Kreasi Pengelolaan Hutan KPH Yogyakarta”
Dalam sesi peluncuran buku, Aji Sukmono B. Nurjaman, S.Hut, M.P. selaku Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi DIY menuturkan bahwa pihaknya selama ini selalu berkolaborasi dengan Fakultas Kehutanan UGM dalam pengelolaan hutan di DIY. Beliau juga menjelaskan bahwa buku Semburat Cahaya Istimewa: Inovasi dan Kreasi Pengelolaan Hutan KPH Yogyakarta berisi