Universitas Gadjah Mada
Sebijak Institute
Fakultas Kehutanan UGM
  • Beranda
  • Policy Forum
  • UU No. 32 Tahun 2024: Potensi Perampasan Hutan Adat Melalui Narasi Konservasi

UU No. 32 Tahun 2024: Potensi Perampasan Hutan Adat Melalui Narasi Konservasi

  • Policy Forum
  • 6 November 2025, 13.01
  • Oleh: sebijak-institute.fkt
  • 0

Penulis: Danis Syahroni

Penyunting: Muhammad Haidar Daulay


Indonesia dengan suku dan budaya yang beragam, telah melahirkan berbagai bentuk kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam, yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi sasi di wilayah timur Indonesia adalah contoh bagaimana pengetahuan lokal masyarakat digunakan untuk mengatur jangka waktu pemanfaatan sumber daya alam serta pembagian wilayah untuk menentukan kapan suatu sumber daya boleh dipanen atau harus dihentikan sementara waktu [1]. Bergeser ke barat, terdapat masyarakat Baduy yang membagi wilayah adatnya ke dalam zona yang dilindungi, disakralkan, maupun dimanfaatkan. Mereka juga mempraktikkan ketahanan pangan berkelanjutan melalui penyediaan beragam varietas padi yang disesuaikan dengan kondisi cuaca dan lingkungan. Praktik serupa juga ditemukan di Simanau dan Rumbio, Sumatera, yang membagi wilayah berdasarkan fungsi dan hak ulayat masing-masing [2]. Menurut Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga saat ini tercatat 1.633 wilayah adat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, namun baru sekitar 320 wilayah yang telah memperoleh penetapan resmi [3].

 

Angin segar untuk hutan adat! 

Sebagai upaya percepatan pengakuan hutan adat, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat pada bulan Maret 2025. Sekretariat Nasional Satgas ini dinahkodai oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, dengan anggota yang terdiri atas berbagai pejabat eselon di sejumlah direktorat jenderal di bidang kehutanan, perwakilan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil (CSO) seperti Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Hukum untuk Masyarakat Adat (HuMa), Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), World Resources Institute (WRI), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), serta para ahli dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Satgas ini bertugas mempercepat penyelesaian konflik dan penetapan hutan adat, serta membuka peluang kerja sama dan masukan dari organisasi masyarakat sipil (CSO), akademisi, maupun forum-forum pemerhati hutan adat lainnya. Hingga bulan Juli 2025, sebanyak 70.688 hektare hutan adat telah dikukuhkan. Capaian ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode-periode sebelumnya yang rata-rata hanya mencapai sekitar 40.000 hektare per tahun, dan capaian berpotensi meningkat hingga menetapkan 100.000 hektare hutan adat pada akhir tahun 2025 [4].

 

Posisi Hutan adat dalam Tata Kelola Kehutanan di Indonesia

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada awalnya hanya mengenal dua kategori hutan, yakni hutan negara dan hutan hak. Dalam konteks tersebut, hutan adat diposisikan sebagai bagian dari hutan negara [5]. Kondisi ini tidak terlepas dari sejarah penetapan kawasan hutan yang merupakan warisan kebijakan kolonial, di mana negara secara sepihak menetapkan bahwa hutan yang secara legitimatif dianggap “tidak bertuan” merupakan hutan negara. Akibat dari kebijakan tersebut, masyarakat adat harus bersaing dengan pihak swasta atau pemegang konsesi untuk memperoleh “izin” dari negara agar dapat mengelola atau memanfaatkan wilayah adatnya. Namun, sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, posisi hukum hutan adat mengalami perubahan mendasar, di mana hutan adat tidak lagi menjadi bagian dari hutan negara. Hingga saat ini, ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penetapan hutan adat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa sebelum suatu wilayah adat dapat ditetapkan sebagai hutan adat, wilayah tersebut harus terlebih dahulu dikeluarkan dari hutan negara. Dengan sekitar 71% wilayah adat berada di dalam kawasan hutan negara [6], menunjukkan betapa besar peran sekaligus kekuasaan Kementerian Kehutanan dalam melaksanakan percepatan (atau justru keterlambatan) penetapan hutan adat di Indonesia.

 

Munculnya UU 32 Tahun 2024 dan potensi dampak terhadap penetapan hutan adat 

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati, menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 , yang telah lebih dari tiga dekade menjadi pedoman utama praktik konservasi di Indonesia. UU 32/2024 ini mengubah 21 pasal dari total 45 pasal yang terdapat dalam UU 5/1990. Perubahan tersebut mencakup sejumlah tema penting, antara lain pengaturan areal preservasi, konservasi sumber daya genetik, mekanisme pendanaan konservasi, pelibatan pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dalam konservasi keanekaragaman hayati [7]. Sekilas, kehadiran bagian tersendiri yang membahas peran serta masyarakat terdengar sebagai angin segar dalam upaya memperkuat tata kelola konservasi di Indonesia. Namun demikian, terdapat potensi permasalahan substantif di balik ketentuan tersebut yang perlu dicermati lebih lanjut.

 

1. Ketidakjelasan definisi dan mekanisme penetapan kawasan hutan adat sebagai Areal Preservasi.

Permasalahan pertama terdapat pada Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi:

“Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi, termasuk di dalamnya kawasan hutan adat.”

Rasa “wilayah tertentu” dalam ayat ini merujuk pada ayat sebelumnya yang menjelaskan mengenai penetapan wilayah tertentu sebagai bagian dari upaya konservasi dan sistem penyangga kehidupan. Sekilas, pencantuman kawasan hutan adat yang dapat ditetapkan dari Areal Preservasi semakin menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap keberadaan hutan adat dalam sistem tata kelola kehutanan di Indonesia. Namun demikian, UU ini belum mengatur secara jelas mekanisme bagaimana kawasan hutan adat dapat ditetapkan sebagai Areal Preservasi. Hingga tulisan ini diterbitkan, belum ada aturan turunan yang mengatur mengenai pedoman operasional penetapan kawasan hutan adat sebagai Areal Preservasi. 

Melalui kacamata multiple environmentalities [8], ketidakjelasan mekanisme pengaturan hutan adat dapat dibaca sebagai perwujudan dari sovereign environmentalities, yakni cara negara menegaskan kuasanya atas sumber daya alam melalui logika kedaulatan, dengan menganggap negara paling berkapasitas untuk mengelola sumber daya alam. Konsep multiple environmentalities sendiri berangkat dari gagasan bahwa tata kelola lingkungan tidak pernah bersifat netral, melainkan dibentuk oleh berbagai rasionalitas pemerintahan (governmental rationalities), seperti sovereign, disciplinary, neoliberal, dan truth environmentalities, yang mengonstruksi cara pandang, subjek, dan praktik pengelolaan sumber daya alam. Ketidakjelasan mekanisme pengaturan hutan adat menjadi bukti dari logika ini, dimana negara mempertahankan posisi dominannya melalui ketidakpastian hukum yang memungkinkan intervensi tanpa pelibatan masyarakat secara bermakna, dan bahkan di pasal selanjutnya (dibahas di bagian selanjutnya) negara memberi dirinya sendiri legitimasi untuk mengambil alih wilayah ketika dianggap tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh negara.

Keberadaan instrumen seperti Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) [9] menjadi sangat krusial dalam konteks ini. FPIC bukan hanya prosedur administratif untuk memperoleh persetujuan masyarakat, tetapi juga representasi dari rasionalitas alternatif, sebuah mekanisme yang menyanggah dominasi sovereign environmentalities dengan menegaskan hak masyarakat adat untuk memahami, menimbang, dan memutuskan secara bebas sebelum kebijakan diterapkan. Tanpa instrumen seperti FPIC, negara yang memiliki otoritas dan sumber daya yang sangat dominan memiliki peluang untuk membentuk persepsi, pilihan, dan keputusan masyarakat adat sesuai dengan kepentingan negara, alih-alih benar-benar menghormati hak dan aspirasi masyarakat adat. Masyarakat adat berpotensi terdorong untuk menyepakati suatu keputusan tanpa sepenuhnya menyadari konsekuensi atas keputusan yang dibuat. Meskipun FPIC tidak sepenuhnya mampu menghilangkan ketimpangan kekuasaan tersebut, keberadaannya setidaknya menyediakan ruang negosiasi yang lebih setara dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek. 

 

2. Pelepasan hak atas tanah kepada negara, ketika dinilai tidak bersedia melakukan kegiatan konservasi

Permasalahan kedua terdapat pada Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi: 

“Dalam hal Setiap Orang pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi tidak bersedia melakukan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi.”

Dengan telah dilepaskannya hutan adat dari status sebagai hutan negara melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, serta merujuk pada Pasal 8 ayat (5) yang menyebut bahwa Areal Preservasi dapat berasal dari kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun areal penggunaan lain, maka kawasan hutan adat yang ditetapkan sebagai Areal Preservasi berpotensi menjadi objek yang tunduk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2). Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah pasal ini layak dan tepat untuk diberlakukan? Selain belum adanya konsep yang jelas mengenai Areal Preservasi, pasal ini membuka ruang bagi potensi perampasan wilayah adat oleh negara melalui narasi konservasi. Dalam berbagai literatur global, praktik serupa dikenal sebagai green grabbing, yaitu perampasan lahan berbasis agenda hijau, yang kerap didorong bukan semata-mata untuk konservasi, tetapi untuk mengamankan “komoditas” di dalamnya, seperti karbon, kredit keanekaragaman hayati, atau potensi ekowisata [10].

Definisi “Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” dalam pasal ini sangat problematis dan berpotensi menjadi senjata utama perampasan lahan. Hingga tulisan ini diterbitkan, belum ada aturan turunan mengenai hal ini. Selama ini, praktik konservasi di Indonesia sangat identik dengan paradigma “3P”: perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara terbatas. Jika paradigma tersebut yang dimaksud, maka muncul pertanyaan lebih lanjut: sejauh mana logis dan adil untuk menuntut masyarakat adat menjalankan seluruh fungsi tersebut? Dan sejauh apa paradigma ini akan membatasi pemanfaatan hutan oleh masyarakat adat dan praktik kearifan lokal? Alternatif lainnya, apabila pendekatan areal preservasi yang dimaksud sejalan dengan konsep Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM), pertanyaan kritis yang sama tetap muncul. OECM diklasifikasikan ke dalam tiga tipe: primary conservation, yakni konservasi sebagai tujuan utama; secondary conservation, di mana konservasi merupakan tujuan sekunder; dan ancillary conservation, di mana konservasi menjadi manfaat tambahan dari pengelolaan lanskap [11]. Jika Areal Preservasi di kawasan hutan adat dimaksudkan sejalan dengan salah satu kategori tersebut, maka pemerintah perlu memperjelas: pendekatan mana yang diadopsi? Apa kriteria dan indikatornya? Dan bagaimana posisi masyarakat adat di dalamnya?

Jangan sampai Putusan MK No. 181/PUU-XXII/2024, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan praktik penghidupan subsistensi di kawasan konservasi, justru menimbulkan implikasi sebaliknya ketika diterapkan dalam konteks Areal Preservasi di wilayah hutan adat. Alih-alih memperkuat perlindungan hak masyarakat, ketentuan tersebut berpotensi digunakan sebagai dasar untuk mengambil alih tanah adat melalui penafsiran bahwa telah terjadi “penyimpangan dari prinsip konservasi”. Narasi bahwa suatu wilayah tidak lagi memenuhi prinsip subsistensi karena dianggap telah dimanfaatkan secara komersial dapat muncul apabila istilah “komersial” didefinisikan secara tidak proporsional. Aktivitas pemasaran hasil hutan oleh masyarakat adat dapat ditafsirkan sebagai praktik komersial oleh aparat negara, dan berpotensi menjadi dasar untuk melakukan perampasan hutan adat.


Penutup : Mewujudkan konservasi yang inklusif 

Pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat penetapan hutan adat dengan membentuk satgas penetapan hutan adat. Kehadiran UU 32/2024 juga dapat dipandang sebagai langkah progresif dalam reformasi konservasi di Indonesia, dengan sejumlah pembaruan penting, seperti pengaturan mengenai keanekaragaman genetik, Areal Preservasi, pelibatan pemerintah daerah, penegakan hukum, serta peran serta masyarakat yang diatur lebih komprehensif. Namun demikian, komitmen tersebut patut dipertanyakan konsistensinya ketika menelaah ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU 32/2024. Agar UU 32/2024 benar-benar progresif dan sejalan dengan semangat pengakuan hutan adat, maka diperlukan: 

  1. peninjauan ulang secara fundamental terhadap Pasal 8 dan Pasal 9. Kedua pasal berpotensi menjadi instrumen baru bagi negara untuk mengintervensi dan mengontrol wilayah adat melalui narasi konservasi. Alih-alih memperkuat pengakuan, ketentuan tersebut dapat membuka ruang perampasan wilayah adat dengan legitimasi hukum melalui narasi konservasi keanekaragaman hayati.
  2. Negara perlu mengadopsi pendekatan insentif berbasis kinerja konservasi. Nilai konservasi dapat dijadikan insentif percepatan penetapan hutan adat, sehingga wilayah adat yang terbukti menjaga kelestarian lingkungan memperoleh pengakuan lebih cepat. Pendekatan ini dapat diperkuat dengan dukungan insentif lainnya, baik dalam bentuk finansial, maupun dukungan teknis. Langkah tersebut tidak hanya lebih adil, tetapi juga menunjukkan penghargaan terhadap kontribusi masyarakat adat sebagai subjek utama konservasi yang efektif dan telah terbukti secara turun-temurun.

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Universitas Gadjah Mada

SEBIJAK INSTITUTE
Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada
Jl. Agro, Bulaksumur No.1, Yogyakarta 55281

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY