Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) merupakan skema perizinan yang diberikan pada lahan hutan yang tidak dibebani hak dan termasuk dalam izin yang aman. Hal ini dikarenakan IPHPS memiliki izin dengan waktu cukup panjang (selama 35 tahun), memberikan kewenangan yang lebih besar kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan lebih baik dalam pembagian keuntungan dibandingkan skema perusahaan.
Adanya berbagai kelebihan ini membuat IPHPS cenderung dimiliki oleh Perusahaan Hutan Negara ketimbang masyarakat lokal. Lalu apa yang membuat masyarakat terlihat kurang tertarik padahal keuntungan yang ditawarkan IPHPS cukup menjanjikan? Penjelasan lebih lanjut dijelaskan secara mendetail dalam publikasi berikut.