23-24 Juli 2020
Selama 2 hari pada tanggal 23 -24 Juli 2020 melalui video conference, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Bea Cukai) dan berbagai instansi melaksanakan pertemuan nasional untuk mempersiapkan The Asia-Pasific Timber Regulation Enforcement Exchange (TREE) 2020. Agenda TREE yang ketiga ini diinisiasi oleh Forest Trends dan Institute for Global Environmental Strategies (IGES) dan akan dilaksanakan pada 27-29 Juli 2020 di Jepang, Indonesia dalam agenda ini didaulat menjadi satu dari lima negara delegasi bersama China, Korea Selatan, Jepang dan Thailand.
Pertemuan ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, KLHK, Dr. Ir. Rufi’I, M.Sc. dan Ketua Pelaksana Multi-stakeholder Forestry Programme empat (MFP 4) Dr. Tri Nugroho. Pada pertemuan TREE kali ini, pertemuan membahas pentingnya pengaturan regulasi antar negara terkait kontrol impor kayu dari negara high risk terutama dari Afrika.
Lebih lanjut, Rufi’i dan Tri Nugroho menegaskan kembali komitmen Bangsa Indonesia untuk memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia melalui kerjasama bilateral dengan negara pemasok. Selain itu juga persiapan agenda TREE tingkat Asia-Pasifik dapat dijadikan sebagai wadah berbagai berbagai stakeholder nasional untuk saling bekerjasama penguatan sistem regulasi dan integrasi antar sektor kementerian guna memperjelas jalur impor kayu yang masuk ke Indonesia.
Selama dua hari pertemuan virtual, topik bahasan terbagi dalam tiga sesi yaitu Supply chain document: fraud and verification tools, Science-led enforcement: capacity and methods or timber testing, dan Due Diligence in sourcing, Africa Focus: Mozambique & Nigeria. Sesi pertama difasilitatori oleh Ketua Pusat Studi Kebijakan dan Sejarah Kehutanan (Sebijak Institute) Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Dr. Ahmad Maryudi dengan narasumber Ir. Sigit Pramono, M. Sc selaku Kasubdit Notifikasi Ekspor Impor Produk Industri Kehutanan KLHK, serta Kepala Seksi Tertib Peredaran Kayu Peredaran Hasil Hutan Wilayah II Frida Yulianti, S.Hut, M.Si. Sesi ini memberikan informasi bahwa legalitas merupakan persyaratan utama dalam proses impor kayu ke Indonesia. Indonesia mengakui ada lima bukti legalitas yang diakui yang terdiri dari FLEGT License, MRA (Mutual Recoqnition Agreement), CSG (Country Specific Guidelines), 3th Party certification, dan letter of authority.
Sesi kedua difasilitasi oleh Ir. Sigit Pramono, M.Sc. dengan Dr. Ratih Damayanti mewakili Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan – Badan Litbang dan Inovasi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perwakilan dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen PHLHK. Sesi ini memiliki pokok bahasan mengenai pengembangan sistem alat identifikasi kayu otomatis (AIKO) buatan Indonesia yang sudah dikembangkan sejak tahun 2006 untuk pengujian kayu secara cepat dan akurat dan sudah berbasis via aplikasi yang sudah dapat diinstall di smartphone.
Selanjutnya sesi ketiga membahas pokok bahasan uji tuntas yang ada di Indonesia yang dipandu oleh Dr. Rahmanta Setiahadi, Senior Advisor output MFP 3 dengan narasumber yaitu Oki Hadiyati, S.Hut, M.Si sebagai Kepala seksi lisensi ekspor dan impor, Direktorat Pengolahan Pemasaran Hasil Hutan, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK dan Kasubdit Direktorat Impor Kementerian Perdagangan. Dalam sesi ini membahas detail tentang jumlah realisasi impor kayu serta proses due diligence impor yang ada di Indonesia.
Dalam sesi akhir diskusi nasional ini, ditunjuk ketua delegasi nasional yang mewakili Indonesia di Agenda TREE Regional Asia Pasifik yaitu Prof. Dr. Ahmad Maryudi bersama dengan Dr. Ratih Damayanti dan Ir. Sigit Pramono, M.Sc. yang akan dilaksanakan melalui video conference 27-29 Juli 2020.
Penulis: Tim Sebijak Institute